Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:17 WIB
loading...
A A A
Sedangkan satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban. Sementara dua perkara narkotika diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, setelah melakukan ekspose terhadap tujuh perkara ini, JAM Pidum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan," katanya, Selasa (20/6/2023).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Doa Bersama Tragedi...
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
UI Beri Edukasi Warga...
UI Beri Edukasi Warga Rawa Badak Selatan soal Advokasi Kepemilikan Lahan dan Kesadaran Hukum
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kejari Batu Selamatkan...
Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp522 Miliar
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Rekomendasi
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved