Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Rabu, 21 Juni 2023 - 08:17 WIB
loading...
Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran menyelesaikan tujuh perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan testoratif ini disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Tujuh perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose tujuh perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.

Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Ketujuh perkara ini terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Orhada). Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP), diajukan oleh Kejari Lamongan.

Selanjutnya satu perkara Perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan. Satu perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajuakan diajukan oleh Kejari Tuban. Sementara dua perkara narkotika diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, setelah melakukan ekspose terhadap tujuh perkara ini, JAM Pidum menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dia berharap, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan," katanya, Selasa (20/6/2023).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)