Kejati Jatim dan Jajaran Hentikan Penuntutan 7 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Rabu, 21 Juni 2023 - 08:17 WIB
loading...
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran menyelesaikan tujuh perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan testoratif ini disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Tujuh perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose tujuh perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.
Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Ketujuh perkara ini terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Orhada). Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan testoratif ini disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Tujuh perkara ini berasal dari perkara yang ditangani Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim dan Kejari jajaran. Yaitu di Kejari Tanjung Perak, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban. Ekspose tujuh perkara dilakukan dihadapan JAM Pidum melalui sarana virtual.
Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Ketujuh perkara ini terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Orhada). Yaitu dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Lihat Juga :