Ingin Punya Uang, Pemuda di Lamandau Jual Pacar ke Pria Hidung Belang
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.
"Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” ujarnya.
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. Baca juga: Kencan Dibatalkan gara-gara Wajah Beda di MiChat, PSK Ancam Pria di Makassar dengan Gunting
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin. Karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” beber Budiyono.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.
“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
"Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” ujarnya.
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. Baca juga: Kencan Dibatalkan gara-gara Wajah Beda di MiChat, PSK Ancam Pria di Makassar dengan Gunting
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin. Karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” beber Budiyono.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.
“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(don)
Lihat Juga :