Ingin Punya Uang, Pemuda di Lamandau Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:58 WIB
loading...
Ingin Punya Uang, Pemuda...
Seorang pemuda di Kabupaten Lamandau, Kalteng nekat menjual pacarnya ke pria hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Pelaku bernama MI (22) itu pun ditangkap polisi. Foto SINDOnews
A A A
LAMANDAU - Seorang pemuda di Kabupaten Lamandau, Kalteng nekat menjual pacarnya ke pria hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Pelaku bernama MI (22) itu pun ditangkap polisi.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Mapolres mengatakan, korban bernama DI (21) memang memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. MI menjual pacarnya itu melalui aplikasi ‘Michat’ dan bakal dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



“Terduga pelaku mengaku menjual pacarnya karena butuh uang,” ungkap Budiyono di Mapolres Lamandau pada Selasa (20/6/2023). Baca juga: Jajakan Perempuan Layani Pria Hidung Belang Via Online, 4 Muncikari Ditangkap

MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO karena menjual pacarnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.“Terduga pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik atas dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel di Kota Nanga Bulik ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang.

Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan.

"Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI,” ujarnya.

Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300 ribu sekali kencan. Baca juga: Kencan Dibatalkan gara-gara Wajah Beda di MiChat, PSK Ancam Pria di Makassar dengan Gunting

“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin. Karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” beber Budiyono.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhan dan Satgas PKH...
Menhan dan Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Ha Lahan Tambang Ilegal di Kalteng
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Polisi Buru Sosok Berinisial...
Polisi Buru Sosok Berinisial A Penanggung Jawab Impor Ilegal Pakaian Bekas Rp4 Miliar
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sita 439 Balpres Rp4 Miliar
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Rekomendasi
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved