Tokoh Masyarakat Kuta Selatan Bali Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga Punya Anak
loading...
A
A
A
DENPASAR - Tokoh masyarakat Kuta Selatan Bali , Gusti Made Kadiana (58) diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial JBG (18). Akibat perbuatan bejatnya itu, korban kini memiliki anak.
"Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum sebagai saksi," kata Siti Sapurah, pengacara JBG ketika mendatangi Ruang Pelayanan Khusus Polda Bali, Senin (19/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali, 6 Juni 2023 lalu. Selain dimintai keterangan sebagai saksi, perempuan yang disapa Ipung ini juga menyerahkan bukti berupa foto korban dan anaknya.
Menurut Ipung, JBG mengenal Kadiana ketika masih duduk di kelas 2 SMP, sekitar tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu, JBG beberapa kali disetubuhi hingga akhirnya hamil dan kini memiliki anak berusia dua tahun.
Karena telah memiliki anak, JBG tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku SMP. Dia kini tinggal di apartemen di Denpasar dan diberikan fasilitas mobil oleh Diana.
Ipung menegaskan, Kadiana dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur dimana JBG ketika itu berusia 15 tahun.
"Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak," tegas Ipung.
Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan penyidik. "Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan," katanya.
"Hari ini saya dipanggil Ditreskrimum sebagai saksi," kata Siti Sapurah, pengacara JBG ketika mendatangi Ruang Pelayanan Khusus Polda Bali, Senin (19/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali, 6 Juni 2023 lalu. Selain dimintai keterangan sebagai saksi, perempuan yang disapa Ipung ini juga menyerahkan bukti berupa foto korban dan anaknya.
Menurut Ipung, JBG mengenal Kadiana ketika masih duduk di kelas 2 SMP, sekitar tiga tahun lalu. Dari perkenalan itu, JBG beberapa kali disetubuhi hingga akhirnya hamil dan kini memiliki anak berusia dua tahun.
Karena telah memiliki anak, JBG tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku SMP. Dia kini tinggal di apartemen di Denpasar dan diberikan fasilitas mobil oleh Diana.
Ipung menegaskan, Kadiana dapat dijerat hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur dimana JBG ketika itu berusia 15 tahun.
Baca Juga
"Saya minta polisi segera memeriksa pelaku dan jika dari hasil penyelidikan cukup bukti segera ditetapkan menjadi tersangka persetubuhan anak," tegas Ipung.
Secara terpisah, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan penyidik. "Kalau sudah ada perkembangan akan disampaikan," katanya.
(nic)