Dapat Remisi HUT RI ke-71, 21 Napi Hirup Udara Bebas

Rabu, 17 Agustus 2016 - 18:45 WIB
Dapat Remisi HUT RI ke-71, 21 Napi Hirup Udara Bebas
Dapat Remisi HUT RI ke-71, 21 Napi Hirup Udara Bebas
A A A
SOLO - Sebanyak 21 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo dan Rutan Boyolali dapat menghirup udara bebas saat Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-71. Mereka dibebaskan lantaran mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Klas I Solo Cariyati Manahani mengatakan, ada 193 napi yang diusulkan dapat remisi dari total 257 orang. Dari jumlah itu, 188 orang di antaranya telah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi. Sementara, 18 napi langsung bebas setelah hukumannya dikurangi. Tujuh di antaranya secara bersama sama dipulangkan dari Rutan Solo.

"Sebagian lainnya sudah mendapatkan status bebas bersyarat dan sebagian lagi telah dipindahkan ke rutan lainnya," kata Cariyati Manahani di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2016).

Sementara itu, di Rutan Boyolali terdapat 43 napi yang mendapatkan remisi. Remisi diberikan bervariasi antara satu hingga tiga bulan. Tiga napi di antaranya dapat melenggang bebas setelah hukumannya dikurangi.

"Pemberian remisi mengacu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2016," kata Kepala Rutan Boyolali Muhammmad Ulin Nuha.

Dari total 147 orang penghuni rutan, 97% di antaranya berasal Boyolali. Wakil Bupati Boyolali M Said Hidayat meminta, para napi yang bebas segera berbaur dengan keluarga dan masyarakat.

"Terimalah dengan syukur atas pemberian remisi yang diberikan pemerintah dan segera berbaur dengan masyarakat untuk berbuat lebih baik," imbaunya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5372 seconds (0.1#10.140)