Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei

Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
loading...
Penghentian Sementara...
Aktivitas angkutan antar provinsi di Terminal Daya. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dibekukan sementara.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.

“Dengan pembekuan operasi angkutan darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Turut Sedih Karena Larangan Mudik

Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Perusahaan angkutan umum, kata Iskandar lagi, juga wajib mengembalikan secara penuh biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.

Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkutan Antar Provinsi...
Angkutan Antar Provinsi Kembali Beroperasi, Khofifah Pastikan Swab Test Antigen dan GeNose Cukup
Mudik Dilarang, Jumlah...
Mudik Dilarang, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Bus Double Decker PO...
Bus Double Decker PO MTrans Resmi Beroperasi, Pakai Layanan Pramugari
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik...
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik Tiba di Terminal Kalideres
PPKM Level 3 Nataru,...
PPKM Level 3 Nataru, Perusahaan Otobus Kampung Rambutan Menjerit
Rekomendasi
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved