Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei

Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
loading...
Penghentian Sementara...
Aktivitas angkutan antar provinsi di Terminal Daya. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dibekukan sementara.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.

“Dengan pembekuan operasi angkutan darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Turut Sedih Karena Larangan Mudik

Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Perusahaan angkutan umum, kata Iskandar lagi, juga wajib mengembalikan secara penuh biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.

Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkutan Antar Provinsi...
Angkutan Antar Provinsi Kembali Beroperasi, Khofifah Pastikan Swab Test Antigen dan GeNose Cukup
Mudik Dilarang, Jumlah...
Mudik Dilarang, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Bus Double Decker PO...
Bus Double Decker PO MTrans Resmi Beroperasi, Pakai Layanan Pramugari
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik...
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik Tiba di Terminal Kalideres
PPKM Level 3 Nataru,...
PPKM Level 3 Nataru, Perusahaan Otobus Kampung Rambutan Menjerit
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Liga 1 2022-2023 hingga Pekan Ketiga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved