Penghentian Sementara Aktivitas Angkutan Umum Dilakukan Hingga 31 Mei

Rabu, 29 April 2020 - 14:12 WIB
loading...
Penghentian Sementara...
Aktivitas angkutan antar provinsi di Terminal Daya. Foto: SINDOnews
A A A
PAREPARE - Operasional angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan lintas provinsi di Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi dibekukan sementara.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, hal tersebut diberlakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.

Dampaknya kata dia, tidak ada lagi bus, minibus, dan angkutan umum (AKDP) yang melintas di Kota Parepare.

“Dengan pembekuan operasi angkutan darat ini sudah tidak ada lagi bus dan angkutan lainnya lewat di Parepare,” katanya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Turut Sedih Karena Larangan Mudik

Iskandar mengemukakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan mengatur, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Makassar, Kabupaten Gowa dan zona merah Kabupaten Maros, dibekukan sementara selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Perusahaan angkutan umum, kata Iskandar lagi, juga wajib mengembalikan secara penuh biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Kendaraan yang melanggar ketentuan pada 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan," katanya.

Di tambahkan Iskandar, kendaraan yang melanggar ketentuan pada 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkutan Antar Provinsi...
Angkutan Antar Provinsi Kembali Beroperasi, Khofifah Pastikan Swab Test Antigen dan GeNose Cukup
Mudik Dilarang, Jumlah...
Mudik Dilarang, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Bus Double Decker PO...
Bus Double Decker PO MTrans Resmi Beroperasi, Pakai Layanan Pramugari
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik...
H+5 Lebaran, 8.805 Pemudik Tiba di Terminal Kalideres
PPKM Level 3 Nataru,...
PPKM Level 3 Nataru, Perusahaan Otobus Kampung Rambutan Menjerit
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved