Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Komisaris Utama PT LIS, Arif Afandi mengatakan perjanjian ini merupakan suatu peristiwa bersejarah karena bisa menambah retribusi daerah. Arif berharap perjanjian konsesi ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. "Menurut saya ini bagus. Tadi Pak Dirjen meributkan retribusi, ini model yang bagus, karena pemda ndak usah meributkan itu karena sudah menjadi pemilik, istilahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak," tambah Arif.(Baca: Tingkatkan Okupansi Transportasi, Menhub: Kedisiplinan Kunci Utama)
Selain itu, Arif mengatakan pengembangan pelabuhan juga akan didukung dengan dibangunnya kawasan industri yang berada di seberang pelabuhan. Hal ini diharap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Sekarang sudah diizinkan 1.500 kawasan industri yang di seberangnya pelabuhan dan sekarang sudah dibebaskan 700 hektar, saya dengar banyak perusahaan atau pabrik yang siap berdiri begitu konsesi ini ditandatangani," pungkas Arif.
Pelaksanaan konsesi ini merupakan implementasi UU Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelayaran, khususnya bidang kepelabuhanan. Pelaksanaan kegiatan (pemberian konsesi) pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini dapat untuk menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator.
Selain itu, Arif mengatakan pengembangan pelabuhan juga akan didukung dengan dibangunnya kawasan industri yang berada di seberang pelabuhan. Hal ini diharap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Sekarang sudah diizinkan 1.500 kawasan industri yang di seberangnya pelabuhan dan sekarang sudah dibebaskan 700 hektar, saya dengar banyak perusahaan atau pabrik yang siap berdiri begitu konsesi ini ditandatangani," pungkas Arif.
Pelaksanaan konsesi ini merupakan implementasi UU Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelayaran, khususnya bidang kepelabuhanan. Pelaksanaan kegiatan (pemberian konsesi) pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini dapat untuk menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator.
(don)
Lihat Juga :