Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Brondong Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan perjanjian konsesi dengan PT. Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu (25/7/2020).
Naskah kerjasama tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum Tanjung Pakis di Pelabuhan Brondong, Lamongan itu ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Abdul Kadir Hayat dengan Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo. Perjanjian konsesi ini bertujuan mendorong kemajuan sektor ekonomi di wilayah Jawa Timur (Jatim), khususnya Kabupaten Lamongan.
PT LIS merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia yang mendapat Ijin Usaha Pelabuhan. Pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini, juga menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator. (Baca: Kemenhub Bakal Bikin Naik Kapal Tradisional Tak Lagi Waswas)
"Sebagai regulator, kami menyambut gembira pengembangan Pelabuhan Brondong oleh investor PT LIS ini. LIS akan menambahkan alternatif layanan jasa kepelabuhanan sehingga tak ada yang disebut monopoli," kata Dirjen Hubla Kemenhub Ir. Agus Purnomo.
Agus menambahkan, di sekitar pelabuhan juga tengah disiapkan kawasan industri. Menurutnya, hal ini baik untuk meningkatkan perekonomian dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Terlebih, Jatim sangat kondusif untuk investasi karena masyarakatnya terlatih untuk industri. "Pelabuhan ini sekarang bertransformasi untuk umum, silakan jalan dan dikembangkan untuk yang lain. Saya harap ada dukungan masyarakat agar kesempatan kerjanya jalan. Kami akan support, jadi saya akan all out untuk mendukung," tandas Agus.
Sementara itu, Komisaris Utama PT LIS, Arif Afandi mengatakan perjanjian ini merupakan suatu peristiwa bersejarah karena bisa menambah retribusi daerah. Arif berharap perjanjian konsesi ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. "Menurut saya ini bagus. Tadi Pak Dirjen meributkan retribusi, ini model yang bagus, karena pemda ndak usah meributkan itu karena sudah menjadi pemilik, istilahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak," tambah Arif.(Baca: Tingkatkan Okupansi Transportasi, Menhub: Kedisiplinan Kunci Utama)
Selain itu, Arif mengatakan pengembangan pelabuhan juga akan didukung dengan dibangunnya kawasan industri yang berada di seberang pelabuhan. Hal ini diharap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Sekarang sudah diizinkan 1.500 kawasan industri yang di seberangnya pelabuhan dan sekarang sudah dibebaskan 700 hektar, saya dengar banyak perusahaan atau pabrik yang siap berdiri begitu konsesi ini ditandatangani," pungkas Arif.
Pelaksanaan konsesi ini merupakan implementasi UU Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelayaran, khususnya bidang kepelabuhanan. Pelaksanaan kegiatan (pemberian konsesi) pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini dapat untuk menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator.
Naskah kerjasama tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum Tanjung Pakis di Pelabuhan Brondong, Lamongan itu ditandatangani Kepala Kantor UPP Kelas III Brondong Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Abdul Kadir Hayat dengan Direktur PT LIS Bambang Joko Sulistiyo. Perjanjian konsesi ini bertujuan mendorong kemajuan sektor ekonomi di wilayah Jawa Timur (Jatim), khususnya Kabupaten Lamongan.
PT LIS merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia yang mendapat Ijin Usaha Pelabuhan. Pemberian konsesi pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini, juga menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator. (Baca: Kemenhub Bakal Bikin Naik Kapal Tradisional Tak Lagi Waswas)
"Sebagai regulator, kami menyambut gembira pengembangan Pelabuhan Brondong oleh investor PT LIS ini. LIS akan menambahkan alternatif layanan jasa kepelabuhanan sehingga tak ada yang disebut monopoli," kata Dirjen Hubla Kemenhub Ir. Agus Purnomo.
Agus menambahkan, di sekitar pelabuhan juga tengah disiapkan kawasan industri. Menurutnya, hal ini baik untuk meningkatkan perekonomian dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Terlebih, Jatim sangat kondusif untuk investasi karena masyarakatnya terlatih untuk industri. "Pelabuhan ini sekarang bertransformasi untuk umum, silakan jalan dan dikembangkan untuk yang lain. Saya harap ada dukungan masyarakat agar kesempatan kerjanya jalan. Kami akan support, jadi saya akan all out untuk mendukung," tandas Agus.
Sementara itu, Komisaris Utama PT LIS, Arif Afandi mengatakan perjanjian ini merupakan suatu peristiwa bersejarah karena bisa menambah retribusi daerah. Arif berharap perjanjian konsesi ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. "Menurut saya ini bagus. Tadi Pak Dirjen meributkan retribusi, ini model yang bagus, karena pemda ndak usah meributkan itu karena sudah menjadi pemilik, istilahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak," tambah Arif.(Baca: Tingkatkan Okupansi Transportasi, Menhub: Kedisiplinan Kunci Utama)
Selain itu, Arif mengatakan pengembangan pelabuhan juga akan didukung dengan dibangunnya kawasan industri yang berada di seberang pelabuhan. Hal ini diharap mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Sekarang sudah diizinkan 1.500 kawasan industri yang di seberangnya pelabuhan dan sekarang sudah dibebaskan 700 hektar, saya dengar banyak perusahaan atau pabrik yang siap berdiri begitu konsesi ini ditandatangani," pungkas Arif.
Pelaksanaan konsesi ini merupakan implementasi UU Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelayaran, khususnya bidang kepelabuhanan. Pelaksanaan kegiatan (pemberian konsesi) pengelolaan pelabuhan kepada pihak ketiga ini dapat untuk menghapus praktik monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan melalui pemisahan antara fungsi regulator dan operator.
(don)