Tukang Bubur Ditipu Perwira Polisi dan ASN Mabes Polri
loading...
A
A
A
CIREBON - Seorang perwira polisi berinisial AKP SW, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N, ditetapkan sebagai tersangka penipuan penerimaan calon bintara Polri. Korban aksi penipuan kedua tersangka, adalah seorang tukang bubur ayam.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan AKP SW dan N tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus penipuan seleksi masuk polisi ini, tengah ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus penipuan masuk anggota polisi ini, berawal saat korban yang diketahui bernama Wahidin, didatangi AKP SW dan menjanjikan dapat memasukkan anak Wahidin menjadi anggota polisi, dengan imbalan uang sebesar Rp350 juta. Namun, saat tes kesehatan di Bandung, anak korban tidak lulus.
Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu, untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah disetrokannya dikembalikan.
"Kasus penipuan ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Sehingga kami laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik," kata kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja.
Eka juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan tersebut, hingga menetapkan dua tersangka. "Kami sangat apresiasi kinerja Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan ini," tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, telah menetapkan oknum anggota polisi dan ASN sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri. "Kami juga masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Lebih lanjut Ariek menjelaskan, kasus penipuan yang dialami oleh seorang tukang bubur itu, bermula saat anak korban berminat masuk menjadi anggota polisi pada tahun 2021. Kemudian dijanjikan oleh AKP SW bisa lolos seleksi, dengan menyediakan sejumlah uang.
"Tersangka anggota Polri ini, merupakan tetangga korban. Korban yang menginginkan anaknya bisa menjadi polisi, kemudian dikenalkan oleh AKP SW kepada tersangka ASN berinisial N," terang Ariek.
Penanganan kasus penipuan ini sempat mengalami kendala, karena korban melaporkannya ke Polsek Mundu, dan saat itu tersangka AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Ariek mengungkapkan, kasus penipuan tersebut akhirnya ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota, pada September 2022.
"Satu tahun kasus penipuan ini tidak diproses di Polsek Mundu. Kemudian pada bulan September 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil, tetapi tersangka mangkir. Pada pemanggilan ke empat, kami langsung melakukan pencarian dan membawa tersangka ke Polres Cirebon Kota," ungkap Ariek.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, masih melakukan pendalaman terkait peran kedua tersangka dalam kasus penipuan tersebut. "Saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait peranan kedua tersangka tersebut," katanya.
Dia menegaskan, Polres Cirebon Kota tidak mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota polisi tersebut. "Atensi Kapolri, tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon bintara Polri dengan meminta sejumlah uang,," pungkas Ariek.
Akibat aksi penipuan yang dilakukan AKP SW dan N tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus penipuan seleksi masuk polisi ini, tengah ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Kasus penipuan masuk anggota polisi ini, berawal saat korban yang diketahui bernama Wahidin, didatangi AKP SW dan menjanjikan dapat memasukkan anak Wahidin menjadi anggota polisi, dengan imbalan uang sebesar Rp350 juta. Namun, saat tes kesehatan di Bandung, anak korban tidak lulus.
Merasa tertipu, karena sudah memberikan uang ratusan juta rupiah, korban mendatangi Polsek Mundu, untuk menagih janji AKP SW dan meminta uang yang sudah disetrokannya dikembalikan.
"Kasus penipuan ini sempat kami laporkan ke Polsek Mundu, tapi tidak diproses. Sehingga kami laporkan ke Propam Polres Cirebon Kota, dan langsung diproses oleh penyidik," kata kuasa hukum korban, Eka Surya Atmaja.
Eka juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan tersebut, hingga menetapkan dua tersangka. "Kami sangat apresiasi kinerja Polres Cirebon Kota, dan Polresta Cirebon, yang telah memproses kasus penipuan ini," tegasnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, telah menetapkan oknum anggota polisi dan ASN sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri. "Kami juga masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Lebih lanjut Ariek menjelaskan, kasus penipuan yang dialami oleh seorang tukang bubur itu, bermula saat anak korban berminat masuk menjadi anggota polisi pada tahun 2021. Kemudian dijanjikan oleh AKP SW bisa lolos seleksi, dengan menyediakan sejumlah uang.
"Tersangka anggota Polri ini, merupakan tetangga korban. Korban yang menginginkan anaknya bisa menjadi polisi, kemudian dikenalkan oleh AKP SW kepada tersangka ASN berinisial N," terang Ariek.
Baca Juga
Penanganan kasus penipuan ini sempat mengalami kendala, karena korban melaporkannya ke Polsek Mundu, dan saat itu tersangka AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Ariek mengungkapkan, kasus penipuan tersebut akhirnya ditangani Satreskrim Polres Cirebon Kota, pada September 2022.
"Satu tahun kasus penipuan ini tidak diproses di Polsek Mundu. Kemudian pada bulan September 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil, tetapi tersangka mangkir. Pada pemanggilan ke empat, kami langsung melakukan pencarian dan membawa tersangka ke Polres Cirebon Kota," ungkap Ariek.
Hingga kini penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota, masih melakukan pendalaman terkait peran kedua tersangka dalam kasus penipuan tersebut. "Saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait peranan kedua tersangka tersebut," katanya.
Dia menegaskan, Polres Cirebon Kota tidak mentolerir adanya penipuan penerimaan calon anggota polisi tersebut. "Atensi Kapolri, tidak mentolerir bagi oknum Polri yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan mampu meloloskan calon bintara Polri dengan meminta sejumlah uang,," pungkas Ariek.
(eyt)