Pemkot Bandung Tak Ada Kompromi dengan Pelanggar Ketertiban
Minggu, 18 Juni 2023 - 20:56 WIB
loading...
Pemkot Bandung tegas dan tak akan berkompromi dengan pelanggar ketertiban.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Plh Wali Kota Bandung , Ema Sumarna menegaskan tidak akan bernegosiasi dengan pelanggar ketertiban umum. Oleh karenanya, Ema sangat mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.
"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," Katanya, Minggu (18/6/2023).
Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan umum.
"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," ujarnya.
Baca juga: Hilang Berbulan-bulan, TKW Garut di Arab Saudi Ditemukan Tak Jauh dari Rumah Majikan
Ema mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut. "Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," Katanya, Minggu (18/6/2023).
Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan umum.
"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," ujarnya.
Baca juga: Hilang Berbulan-bulan, TKW Garut di Arab Saudi Ditemukan Tak Jauh dari Rumah Majikan
Ema mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi hal utama bagi ketertiban umum. Karena perangkat hukum, sanksi dan regulasi hanya menjadi alat untuk tegaknya peraturan tersebut. "Jangan sampai selalu berhadapan dan bertentangan dengan regulasi," kata Ema.
Untuk diketahui, Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar. kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Lihat Juga :