Jajakan Perempuan Layani Pria Hidung Belang Via Online, 4 Muncikari Ditangkap
Minggu, 18 Juni 2023 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka ini akan dijerat Pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP,"katanya.
Baca juga: Teganya Ibu di Bengkulu Utara, Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan lah korban yakni EK (18), melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali berkencan.
Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.
“Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos instagram dan MiChat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata, " pungkasnya.
Baca juga: Teganya Ibu di Bengkulu Utara, Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan lah korban yakni EK (18), melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali berkencan.
Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.
“Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos instagram dan MiChat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata, " pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :