Polsek Bulaksumur Bekuk Pencuri Spesialis Kos-Kosan
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polsek Bulaksumur, Sleman berhasil menangakap dua pencuri di kos-kosan maupun rumah yang tidak dikunci pintunya.
ES (23) warga Jogoyudan, Jetis, Yogyakarta dan FW (19) warga Mlati, Sleman kini keduanyamendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Sleman, Iptu Fendi Timur mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat penghuni kos di Karangmalang, Caturtinggal, Depok saat keluar kamar melihat ES dan FW di kosnya, Jumat (26/6/2020) dinihari pukul 02.00 WIB. (BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)
Saat ditanya sedang ada di tempat itu, mereka lari. Satu orang di antaranya melempar senjata tajam (sajam) jenis pisau panjang.
Penghuni kos kemudian memeriksa barang yang ada di dalam kamarnya, ternyata ada kipas angin mini yang hilang. Kejadian itu selanjutkan dilaporkan ke Polsek Bulaksumur.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyeldikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lainnya. Dari informasi yang didapatkan dapat mengindentifikasikan pelaku pelempar sajam tersebut yaitu ES.
“Kami kemudian melakukan maping lokasi dan mengetahui keberadaan di daerah Jogoyudan,Jetis, Yogyakarta. Namun saat mendatangi rumahnya, ES tidak ada, sebab pergi ke Dieng, Jawa Tengah. Karena pandemi tidak melakukan pengejaran, namun tetap memonitor,” kata Fendi, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian pekan lalu, mendapat informasi ES sudah kembali dan kos di dekat rumahnya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ES. Dari keterangannya, selain mengambil kipas angin mini, juga handphone dan dompet di rumah warga dekat kost itu. Melakukan pencurian bersama FW, warga Mlati, Sleman.
“Setelah mengamankan ES, kami juga mengamakan FW dmi rumahnya dan mebawa keduanya ke Mapolsek Bulaksumur,” paparnya. (BACA JUGA: Dirut Garuda Indonesia Kaget BUMN Lain Tidak Potong Gaji Karyawan)
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ES tidak hanya melakukan pencurian di kos-kosan Karangmalang, namun juga di kos tempat lain di wilayah hukum Depok Barat mengambil laptop dan Gamping mencuri speaker dan televisi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 tetang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
ES di hadapan petugas mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga. Untuk sasaran pencurian kos-kosan kosong yang tidak dikunci pintunya yang ditinggal penghuninya ke daerah asalnya karena pandemi.
ES (23) warga Jogoyudan, Jetis, Yogyakarta dan FW (19) warga Mlati, Sleman kini keduanyamendekam di sel tahanan Mapolsek Bulaksumur, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Sleman, Iptu Fendi Timur mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat penghuni kos di Karangmalang, Caturtinggal, Depok saat keluar kamar melihat ES dan FW di kosnya, Jumat (26/6/2020) dinihari pukul 02.00 WIB. (BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo)
Saat ditanya sedang ada di tempat itu, mereka lari. Satu orang di antaranya melempar senjata tajam (sajam) jenis pisau panjang.
Penghuni kos kemudian memeriksa barang yang ada di dalam kamarnya, ternyata ada kipas angin mini yang hilang. Kejadian itu selanjutkan dilaporkan ke Polsek Bulaksumur.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyeldikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lainnya. Dari informasi yang didapatkan dapat mengindentifikasikan pelaku pelempar sajam tersebut yaitu ES.
“Kami kemudian melakukan maping lokasi dan mengetahui keberadaan di daerah Jogoyudan,Jetis, Yogyakarta. Namun saat mendatangi rumahnya, ES tidak ada, sebab pergi ke Dieng, Jawa Tengah. Karena pandemi tidak melakukan pengejaran, namun tetap memonitor,” kata Fendi, Sabtu (25/7/2020).
Kemudian pekan lalu, mendapat informasi ES sudah kembali dan kos di dekat rumahnya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan ES. Dari keterangannya, selain mengambil kipas angin mini, juga handphone dan dompet di rumah warga dekat kost itu. Melakukan pencurian bersama FW, warga Mlati, Sleman.
“Setelah mengamankan ES, kami juga mengamakan FW dmi rumahnya dan mebawa keduanya ke Mapolsek Bulaksumur,” paparnya. (BACA JUGA: Dirut Garuda Indonesia Kaget BUMN Lain Tidak Potong Gaji Karyawan)
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan ES tidak hanya melakukan pencurian di kos-kosan Karangmalang, namun juga di kos tempat lain di wilayah hukum Depok Barat mengambil laptop dan Gamping mencuri speaker dan televisi.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 tetang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
ES di hadapan petugas mengaku membawa sajam untuk berjaga-jaga. Untuk sasaran pencurian kos-kosan kosong yang tidak dikunci pintunya yang ditinggal penghuninya ke daerah asalnya karena pandemi.
(vit)