2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis hukuman penjara berbeda kepada dua orang aparatur sipil negara (ASN) yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).
Sementara terdakwa Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30.000 dolar Singapura dan Rp57.500.000.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.
"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengatakan, vonis hakim terhadap kedua terdakwa relatif lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dari tuntutan 8 tahun 10 bulan kepada Desy Yustria, hakim memutuskan vonis 8 tahun.
Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal dari tuntutan 6 tahun tiga bulan divonis menjadi 4 tahun enam bulan penjara.
"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Desy," kata Amir seusai sidang.
Untuk diketahui, pasal yang digunakan hakim kepada terdakwa Nurmanto Akmal yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 UU No nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal yang diterapkan hakim kepada Desy Yustria yakni pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).
Sementara terdakwa Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30.000 dolar Singapura dan Rp57.500.000.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.
"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengatakan, vonis hakim terhadap kedua terdakwa relatif lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dari tuntutan 8 tahun 10 bulan kepada Desy Yustria, hakim memutuskan vonis 8 tahun.
Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal dari tuntutan 6 tahun tiga bulan divonis menjadi 4 tahun enam bulan penjara.
"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Desy," kata Amir seusai sidang.
Untuk diketahui, pasal yang digunakan hakim kepada terdakwa Nurmanto Akmal yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 UU No nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal yang diterapkan hakim kepada Desy Yustria yakni pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(shf)