2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
2 ASN Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berbeda kepada dua ASN, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA). Foto/Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
A A A
BANDUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis hukuman penjara berbeda kepada dua orang aparatur sipil negara (ASN) yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan. Terdakwa pun diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70.000 dolar Singapura dan Rp78.500.000.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Hakim Tersangka Suap MA

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera Kartiningsih saat membacakan vonis di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (15/6/2023).



Sementara terdakwa Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30.000 dolar Singapura dan Rp57.500.000.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.

Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.

Baca juga: Deretan Musuh Gajah Mada yang Melegenda, Nomor 2 Berujung Petaka

"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengatakan, vonis hakim terhadap kedua terdakwa relatif lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dari tuntutan 8 tahun 10 bulan kepada Desy Yustria, hakim memutuskan vonis 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal dari tuntutan 6 tahun tiga bulan divonis menjadi 4 tahun enam bulan penjara.

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Desy," kata Amir seusai sidang.

Untuk diketahui, pasal yang digunakan hakim kepada terdakwa Nurmanto Akmal yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 UU No nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal yang diterapkan hakim kepada Desy Yustria yakni pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
2 Jet Tempur Asing Bawa...
2 Jet Tempur Asing Bawa Bom Nuklir Terbang di Atas AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved