Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda.

Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.



“Sehingga ketiganya bisa langsung dideportasi ke negara asalnya. Selanjutnya petugas akan menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Imigrasi Surabaya Bagikan 100 Paket Takjil untuk Masyarakat
Banjir Bandang Terjang...
Banjir Bandang Terjang Desa Tugu, Imigrasi Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Sosial
Dilantik, Aditya Triputranto...
Dilantik, Aditya Triputranto Resmi Jabat Kepala Kantor Imigrasi Cilegon
Tak Perlu Cuti Urus...
Tak Perlu Cuti Urus Paspor di Immigration Lounge Ciputra World, Bisa Sabtu-Minggu
Kasus Perkelahian di...
Kasus Perkelahian di Klub Malam Bali, 8 Sekuriti dan WNA Jadi Tersangka
Firdaus Oiwobo Pilih...
Firdaus Oiwobo Pilih Ikut Pemilihan Ketua Umum Parfi Ketimbang Dampingi Razman Nasution Vs Hotman Paris
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Razman Nasution Vs Hotman Paris Dijaga Ketat Polisi
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Rekomendasi
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
16 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
17 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
44 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
58 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved