Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia
Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 9 Juni 2023.
"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Qriz.
"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.
"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Qriz.
"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.
Lihat Juga :