Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa

Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:08 WIB
loading...
Ganti Rugi 26 Bidang...
Wabup Takalar Achmad Daeng Sere bersama jajaran Forkompinda Takalar menggelar seremonial penyerahan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
TAKALAR - Pembayaran ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalan kawasan Bendungan Pamukkulu , Kabupaten Takalar, Sulsel akhirnya dibayarkan pada Jumat (24/7/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar, Muhammad Naim, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan uang ganti lahan kepada warga pemilik untuk 26 bidang lahan.

Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.

Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan

Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.

Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Adies Kadir Kawal Penyelesaian...
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV di Surabaya
DPRD Jakarta Pecut Kinerja...
DPRD Jakarta Pecut Kinerja Dinas SDA Bebaskan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Bebaskan 634 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung
Pengosongan Lahan UIII...
Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Usut Korupsi Tukar Guling...
Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas
Viral Video Sekda Takalar...
Viral Video Sekda Takalar Kampanyekan Anak Presiden Jokowi, Ini Reaksi Bawaslu
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
KPK: Penyelidikan Dugaan...
KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Pembebasan Lahan
Dirjen Pendis Kemenag...
Dirjen Pendis Kemenag Apresiasi Tim Terpadu Rampungkan Pemenuhan Lahan UIII Depok
Rekomendasi
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
3 Momen Kontroversial...
3 Momen Kontroversial saat Argentina Singkirkan Mesir di Piala Dunia 2026
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved