Ganti Rugi 26 Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Dibayarkan, 7 Masih Sengketa
Jum'at, 24 Juli 2020 - 23:08 WIB
loading...
Wabup Takalar Achmad Daeng Sere bersama jajaran Forkompinda Takalar menggelar seremonial penyerahan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Pamukkulu. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
TAKALAR - Pembayaran ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalan kawasan Bendungan Pamukkulu , Kabupaten Takalar, Sulsel akhirnya dibayarkan pada Jumat (24/7/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar, Muhammad Naim, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan uang ganti lahan kepada warga pemilik untuk 26 bidang lahan.
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
Lahan warga tersebut akan ditenggelamkan untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Penyerahan ganti rugi lahan tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're dan jajaran Forkopimda Kabupaten Takalar.
Ia mengatakan sejatinya ada 33 bidang tanah yang sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN). Nilainya mencapai Rp4 miliar. "Akan tetapi, tujuh bidang tanah lainnya masih bersengketa kepemilikan. Makanya, penyerahan uang ganti rugi belum diserahkan. Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi, uangnya dititip ke pengadilan," kata dia.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
Pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Pembayaran itu dijaga ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan tidak ada gangguan kamtibmas yang muncul.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan penerima pembayaran ganti rugi untuk diwakili, kecuali ahli waris dari pemilik lahan bendungan.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Daeng Se're, menyampaikan terima kasih atas kesediaan masyarakat merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu. Menurutnya, para masyarakat yang terkena imbas telah ikut bekerja sama dengan pemerintah untuk hajat hidup orang banyak.
Lihat Juga :