Curi Puluhan Motor, Randi Tersungkur Ditembak Polisi

Senin, 12 Juni 2023 - 16:13 WIB
loading...
Curi Puluhan Motor, Randi Tersungkur Ditembak Polisi
Petualangan Randi Yusup, pencuri puluhan motor di berbagai tempat berakhir diujung peluru pistol Polisi. (Ist)
A A A
GARUT - Petualangan Randi Yusup, pencuri puluhan motor di berbagai tempat berakhir diujung peluru pistol Polisi. Pemuda asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, itu ditangkap petugas di lokasi pelariannya, kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Randi Muhammad Yusup yang mencuri 31 unit motor berbagai merk seorang diri itu dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Dia disebut-sebut sebagai pelaku tunggal dalam aksi pencurian sepeda motor di puluhan TKP.

"Sebanyak 21 TKP di Garut, sementara tiga TKP lainnya di Cimahi. Khusus TKP Cimahi, kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di sana," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, di Mapolres Garut, Senin (12/6/2023).

Kapolres menambahkan, pihaknya memerlukan waktu beberapa hari untuk dapat membekuk pemuda berambut hijau ini. Menurutnya, tim buru sergap sampai melakukan pencarian terhadap Randi Muhammad Yusup ke sejumlah kota besar untuk bisa menangkapnya.

"Kami sampai cari ke Jakarta, Bandung, namun akhirnya berhasil diringkus di Jatinangor, Sumedang. Semua pelacakan tersebut melibatkan kerja sama antara Reskrim Polres Garut dengan Sat Intelkam Polres Garut, bersama jajaran kepolisian lainnya," ungkapnya.

Adapun empat dari ke-31 motor yang dicuri Randi Muhammad Yusup merupakan milik aparat, dengan tiga TKP rumah dinas Polri, dan satu TKP lainnya merupakan Rumah Sakit Tk.IV Guntur (rumah sakit TNI).

Dijelaskan, Randi Muhammad Yusup tak mengenal rasa takut saat menggasak empat motor milik aparat di lingkungan TNI Polri. "Karena dia berpikir akan sangat mudah mencuri di tempat yang paling aman," ujarnya.

Dari Randi Muhammad Yusup, Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil meringkus dua tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Polisi, tambah dia, masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat bersama psmua ini saat melakukan aksi pencurian.

"Sementara ini dia beraksi seorang diri, bertindak sebagai eksekutor. Keterlibatan orang lain saat mencuri masih didalami. Namun dari hasil pengembangan, didapat informasi jika ia dibantu oleh dua orang lain yang berperan sebagai penadah motor curian pelaku," ungkapnya.

Baca: Buang Sabu di Pinggir Jalan, Oknum PNS OKU Timur Ditangkap Polisi.

Ia mengatakan kedua orang penadah tersebut telah diamankan. Mereka adalah Tatang Sunarya, warga Sumedang, dan Nanang Mulyadi, warga Kecamatan Bayongbong, Garut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk Randi Muhammad Yusup, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, sementara penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil pidana. "Ancaman hukuman mereka adalah tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)