Edarkan Sabu dan Bawa Senpi di Jambi, Pria Asal Riau Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
Saat melakukan transaksi dengan cara penyamaran, pelaku ini tidak menyadari yang dihadapinya ternyata polisi.
"Ketika pelaku mengeluarkan barang berupa sabu, saat itulah pelaku ini langsung kita bekuk dan langsung kita lakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawanya," tukasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu berupa 52,3 gram bruto, kata Kapolres, petugas juga mendapatkan satu unit senjata api rakitan jenis revolver, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat dan tidak pulang dalam waktu lama ke Riau untuk proses hukum berikutnya.
Oleh petugas, SD diganjar pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu pelaku juga terancam dikenakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Padli.
"Ketika pelaku mengeluarkan barang berupa sabu, saat itulah pelaku ini langsung kita bekuk dan langsung kita lakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawanya," tukasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu berupa 52,3 gram bruto, kata Kapolres, petugas juga mendapatkan satu unit senjata api rakitan jenis revolver, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat dan tidak pulang dalam waktu lama ke Riau untuk proses hukum berikutnya.
Oleh petugas, SD diganjar pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
"Selain itu pelaku juga terancam dikenakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Padli.
(nag)