Edarkan Sabu dan Bawa Senpi di Jambi, Pria Asal Riau Diringkus Polisi

Minggu, 11 Juni 2023 - 13:26 WIB
loading...
Edarkan Sabu dan Bawa...
Polres Tanjab Barat, Jambi mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu asal Riau. (Ist)
A A A
JAMBI - Polres Tanjab Barat , Jambi mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu asal Riau. Pria berinisial SD tersebut merupakan warga Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Pelaku diamankan di wilayah Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Selain menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 52,3 gram bruto, petugas juga mengamankan senjata api rakitan dan air softgun dari tangan pelaku.

"Pelaku ini kita amankan saat petugas melakukan penyamaran atau under cover buy pada pekan lalu," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Minggu (11/6/2023).

Dia menambahkan, modus operandi dari pelaku ini, yakni menawarkan sabu kepada konsumen di wilayah perbatasan Selensen-Kabupaten Tanjab Barat.

"Jadi pelaku ini sudah biasa bolak balik ke wilayah hukum Polres Tanjab Barat untuk menjual barang haram," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Eka Putra Yuliesman Koto.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi perbatasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Baca: Gempa Tektonik Magnitudo 3,5 Guncang Cianjur.

Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan observasi, pengamatan, penyelidikan dan pendalaman terkait siapa yang sering melakukan transaksi narkoba tersebut.

Tidak butuh lama, upaya tersebut berbuah manis. "Pada hari Minggu (4/6/2023) lalu, pelaku ini berhasil kita amankan," tutur Padli.

Saat melakukan transaksi dengan cara penyamaran, pelaku ini tidak menyadari yang dihadapinya ternyata polisi.

"Ketika pelaku mengeluarkan barang berupa sabu, saat itulah pelaku ini langsung kita bekuk dan langsung kita lakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawanya," tukasnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu berupa 52,3 gram bruto, kata Kapolres, petugas juga mendapatkan satu unit senjata api rakitan jenis revolver, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat dan tidak pulang dalam waktu lama ke Riau untuk proses hukum berikutnya.

Oleh petugas, SD diganjar pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu pelaku juga terancam dikenakan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Padli.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3838 seconds (0.1#10.140)