Fakta-Fakta Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Malang, Korban Dihabisi setelah dari Musala

Jum'at, 09 Juni 2023 - 07:14 WIB
loading...
A A A
Jasad Apris akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim BPBD Kabupaten Lumajang pada Rabu siang (7/6/2023) dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

6. Korban Dihabisi Setelah dari Musala

Saat perjalanan menuju Pantai Balekambang ini, posisi duduk kedua tersangka berbeda letak. Exca Candra berada di sisi kiri pengemudi bagian depan. Sedangkan Ahwan Nuron duduk di belakang pengemudi tepat.

Mobil yang dinaiki korban dan kedua pelaku sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur. Mobil kemudian melanjutkan perjalanan kembali hingga kurang lebih satu kilometer dari musala, tiba-tiba pelaku meminta Apris untuk kembali ke musala karena ada barangnya yang tertinggal.

"Ketika satu kilometer perjalanan dari musala, pelaku meminta berhenti dan mengatakan barangnya ada yang tertinggal di musala. Ketika sudah menghentikan di pinggir jalan kosong berada di tanaman-tanaman tebu, dan berhenti, Ihwan langsung mencekikkan tali tambang langsung dicekik dari belakang, korban tidak bisa memberontak, ditambah si Exca langsung menutupi tubuh korban dari perhatian masyarakat," papar Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Baca: Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, 2 Tersangka Rencanakan Sejak 1 Juni.

Kemudian, Ahwan langsung mematikan mesin mobil korban ketika mencekik agar korban tidak menginjak pedal gas. Setelah berhasil membunuh korbannya dengan tali tampar, Apris dipindahkan ke bagian belakang mobil.

"Sudah berencana dari awal membunuh, mereka ingin mencari kendaraan dengan cara membunuh, mereka mengetahui ketika driver online seorang laki-laki kalau mobilnya diambil pastinya ada perlawanan, makanya mereka sudah merencanakan dengan matang tugasnya masing-masing dan perlengkapan yang akan digunakan," beber Wahyu Rizki kembali.

7. Mobil Korban Ditemukan di Rumah Pelaku

Serangkaian penyelidikan dari tim gabungan, serta adanya bukti rekaman kamera CCTV di sebuah musala membuat polisi akhirnya menangkap keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan pada Rabu dini hari (7/6/2023) di rumah Exca Candra yang berada di Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tim gabungan dari kepolisian juga menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan Nopol N 1846 FH milik korban. Rencananya mobil itu akan dijual ke luar Malang sambil kedua tersangka akan melarikan diri.

"Kalau tidak kita diamankan segera, kemungkinan besok pagi atau sehari setelahnya kedua pelaku ada indikasi keluar dari wilayah Kabupaten Malang. Jadi kendaraan ini dikuasai dan maksud penjualan untuk menutup semua utang - utangnya," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro.

8. Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.

Namun pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. "Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Infografis
4 Fakta Ratu Suthida,...
4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved