Empat Begal Bersenjata Kerambit di Pasteur Dibekuk
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menuturkan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan ponsel milik korban, serta senjata kerambit milik tersangka.
Saat ini, tutur Galih, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. "Mereka (pelaku) terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun," tutur Galih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mgt (18), warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan temannya, jadi korban pelaku begal di kawasan Pasteur pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban Mgt dan temannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Korban dibawa oleh warga ke RS Hermina Pasteur.
Saat ini, tutur Galih, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. "Mereka (pelaku) terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun," tutur Galih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mgt (18), warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung dan temannya, jadi korban pelaku begal di kawasan Pasteur pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23.50 WIB.
Akibat peristiwa itu, korban Mgt dan temannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Korban dibawa oleh warga ke RS Hermina Pasteur.
(msd)
Lihat Juga :