Pelaku Perdagangan Orang Modus Penyalur Tenaga Kerja di Garut Bakal Dihukum Berat

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:48 WIB
loading...
Pelaku Perdagangan Orang...
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (Ist)
A A A
GARUT - Hukuman berat berupa penjara selama 15 tahun menanti penyalur tenaga kerja ilegal di Kabupaten Garut. Tak main-main, polisi mengklasifikasikan penyaluran tenaga kerja ilegal sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut para pelaku penyalur tenaga kerja ilegal akan dijerat Pasal 297 KUHP dan UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. "Pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya aksi penyaluran tenaga kerja ilegal kembali marak terjadi di Kabupaten Garut. Dia pun mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menipu korbannya.

"Modus PMI (Pekerja Migran Indonesia) ditempatkan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian si pelaku membuatkan paspor dan visa yang ternyata visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.

Akibat dari kesalahan visa inilah, tak sedikit para pekerja yang diberangkatkan terlunta-lunta di luar negeri. Selain tidak membuatkan visa yang semestinya, para penyalur tenaga kerja itu pun tidak memiliki izin. "Penyalur tenaga kerja ilegal dipastikan tak memiliki izin," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Bukber Apkarindo di...
Bukber Apkarindo di Garut Bahas Masa Depan Karet Rakyat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved