LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi
Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, sebuah akun Twitter @partaisocmed ikut menyoroti LHKPN milik Gempa pada tahun 2022. Dari LHKPN itu, harta yang dimiliki Gempa pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp179.404.137, dan di tahun 2021 tercatat Rp170.708.800, dalam setahun mengalami kenaikan Rp8.695.337.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan milik ASN Pemkot Jambi itu. Akun tersebut juga meminta KPK untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
Menanggapi LHKPN yang viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero menegaskan, penyampaian LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat. "Artinya kalau LKHPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik, itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan," tandasnya, Rabu (7/5/2023).
Baca juga: Awas! 3 Daerah di Kepri Rawan Karhutla saat Puncak Musim Kemarau
Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai kekayaan seorang pejabat, yang dinilai pengguna media sosial tidak wajar. "Kita tidak ada kewenangan soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang," imbuh Nophy.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan keraguan terhadap harta kekayaan milik ASN Pemkot Jambi itu. Akun tersebut juga meminta KPK untuk memanggil Muhamad Gempa Awaljon Putra, guna menjelaskan LHKPN yang dianggap mencurigakan.
Menanggapi LHKPN yang viral tersebut, Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy Tennophero menegaskan, penyampaian LHKPN itu merupakan kewajiban seorang pejabat. "Artinya kalau LKHPN itu sumber terbuka. Sebagai pejabat publik, itu sudah menjadi kewajiban kami untuk melaporkan," tandasnya, Rabu (7/5/2023).
Baca juga: Awas! 3 Daerah di Kepri Rawan Karhutla saat Puncak Musim Kemarau
Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menilai kekayaan seorang pejabat, yang dinilai pengguna media sosial tidak wajar. "Kita tidak ada kewenangan soal itu, dan juga kami tidak ada dalam posisi untuk menilai kekayaan seseorang," imbuh Nophy.
Sebelumnya, dia juga menegaskan bahwa Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. "Sejak 3 Februari 2023, telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023," tegasnya.
Lihat Juga :