LHKPN Miliknya Viral, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Jambi
Rabu, 07 Juni 2023 - 23:24 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi, berinisial SFA ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Baca juga: Bikin Yogyakarta Mencekam! Begini Kronologi Bentrokan Pesilat PSHT dengan Brajamusti
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.
Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
Baca juga: Bikin Yogyakarta Mencekam! Begini Kronologi Bentrokan Pesilat PSHT dengan Brajamusti
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. "Dengan demikian ,tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan kejaksaan secara kedinasan," tegas Nophy.
Dia berharap, media tidak mengkaitkan tindakan yang Kabag Hukum Pemkot Jambi, dengan kejaksaan. "Kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku, keluarga korban, dengan Pemkot Jambi, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua" pungkas Nophy.
(eyt)
Lihat Juga :