Beringas Palak Pengendara di Lampung Tengah, 2 Pria Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Doffie, pelaku berinisial RD Als Dani Als Sawik (29) yang merupakan residivis, dua kali keluar masuk penjara. "Sawik diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Doffie menjelaskan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan.
"Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Doffie menjelaskan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan.
"Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Lihat Juga :