Beringas Palak Pengendara di Lampung Tengah, 2 Pria Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Video aksi pemalakan yang terjadi di Simpang Tiga Terbanggi Besar, Lampung Tengah beredar dan viral di media sosial .
Dalam video tersebut, tampak dua orang pria begitu beringas saat meminta uang kepada pengendara mobil yang melintas di jalur tersebut.
"Dikeroyok Ngancem mau nujah, akhirnya Rp250 ribu melayang. Minta tolong penegak hukum diberantas yg kaya gini, minta tolong juga buat kalian yg liat video ini dibagikan biar cepet ketangkap. Kejadian diperlukan terbanggi besar," tulisan keterangan video.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan kejadian tersebut. Doffie mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) dan saat ini telah diamankan.
Menurut Doffie, pelaku berinisial RD Als Dani Als Sawik (29) yang merupakan residivis, dua kali keluar masuk penjara. "Sawik diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Doffie menjelaskan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan.
"Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam video tersebut, tampak dua orang pria begitu beringas saat meminta uang kepada pengendara mobil yang melintas di jalur tersebut.
"Dikeroyok Ngancem mau nujah, akhirnya Rp250 ribu melayang. Minta tolong penegak hukum diberantas yg kaya gini, minta tolong juga buat kalian yg liat video ini dibagikan biar cepet ketangkap. Kejadian diperlukan terbanggi besar," tulisan keterangan video.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan kejadian tersebut. Doffie mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) dan saat ini telah diamankan.
Menurut Doffie, pelaku berinisial RD Als Dani Als Sawik (29) yang merupakan residivis, dua kali keluar masuk penjara. "Sawik diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu," ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Doffie menjelaskan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur akibat berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan.
"Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.