Jadi Kurir Sabu 75 Kg, 2 Pemuda Asal Kalbar Divonis Mati di Medan

Rabu, 07 Juni 2023 - 21:43 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu 75 Kg,...
Suasana persidangan pembacaan vonis mati di PN Medan terhadap dua kurir sabu asal Kalimantan Barat, Rabu (7/6/2023). Foto: iNewsTV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir narkotika asal Kalimantan Barat dengan hukuman mati .

Kedua terdakwa terbukti menjadi kurir sabu seberat 75 kilogram yang turut melibatkan dua oknum personel TNI.

Dua terdakwa kurir narkotika 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi, Yogi Syahputra dan rekannya Syahril bin Syamsudin asal Kalimantan Barat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Medan secara daring, Rabu petang (7/6/2023).



Dalam amar putusan hakim yang dibacakan hakim ketua, Dahlan menyatakan, kedua terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan melanggar Pasal 114 ayat dua undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.



Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim memvonis masing masing terdakwa dengan hukuman mati, putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Usai mendengarkan putusan hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Rointan Manullang langusng menyatakan banding.



Dalam kasus ini juga turut melibatkan dua oknum personel TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Kedua personel TNI sudah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan hukuman yang lebih ringan yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)