Mengaku Diperas, Bule Kanada Ajukan Praperadilan soal Penangkapannya di Bali

Rabu, 07 Juni 2023 - 20:59 WIB
loading...
A A A
"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka selias-luasnya dan klien sepakat. Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus bilang) udahlah kasih, saya punya kenalan ini," jelasnya.

Selanjutnya, nama Stephane Gagnon juga ada banyak sehingga tak bisa dipastikan kliennya merupakan orang dalam red notice.

"Kami kritisi juga di surat penangkapan setahu kami kalau itu untuk ekstradisi maka dasarnya itu UU Ekstradisi, Red Notice dan permintaan dari negara yang meminta, tapi disini dasarnya ada LP model A, ada sprindik lalu dia ditulis sebagai tersangka disini, ini aneh," bebernya.

Pahrur menambahkan, laporan model A dalam sistem KUHAP di Indonesia artinya polisi yang menemukan langsung tindak pidana dan dalam surat perintah penangkapan dan seterusnya harus diuraikan pasal apa yang dilakukan, perbuatan apa, di mana, dan kapan. Faktanya, semua itu tak ada sehingga menjadi kejanggalan.

"Ini suratnya dari Sprinkap, Sprindik, penahanan, penyitaan itu dilakukan di hari yang sama, kalau kita konsisten dengan KUHAP ini tak dibenarkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gagnon mengaku diperas sebesar Rp1 miliar, empat minggu sebelum dia ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023 lalu.

Awalnya, Gagnon dihubungi seseorang yang mengaku punya kenalan di Divhub Inter Polri. Oknum sipil yang diduga markus itu kemudian mengatakan jika Gagnon tidak membayar uang yang diminta akan ditangkap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rekomendasi
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Luminary Heart Jadi...
Luminary Heart Jadi Andalan Isago x Nagita Slavina, Bisa Dipadukan untuk Berbagai Gaya
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved