Perang Lawan Judi, Ditreskrimum Polda Sulut Gasak Penjudi di 4 Kabupaten dan Kota
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengungkapan kasus judi tersebut, polisi berhasil menangkap delapan orang penjudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai Rp2.431.000, empat ponsel, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM, dan satu buah dompet. Sedang untuk judi sabung ayam, polisi menyita uang tunai Rp39.812.000, 23 ekor ayam, tujuh ponsel, dan tiga sangkar ayam.
Baca juga: Warga Antusias Miliki KTA Partai Perindo Berasuransi
Kasus perjudian ini, ditegaskan Iis akan segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Iis, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini, tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi. "Tentunya kami memberikan apresiasi, dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani F. Siahaan menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut. "Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang pasti akan kami tindak. Jika ada aparat yang terlibat, juga akan kami tindak tegas," tegasnya.
Baca juga: Warga Antusias Miliki KTA Partai Perindo Berasuransi
Kasus perjudian ini, ditegaskan Iis akan segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Menurut Iis, keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini, tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi. "Tentunya kami memberikan apresiasi, dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani F. Siahaan menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulut. "Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang pasti akan kami tindak. Jika ada aparat yang terlibat, juga akan kami tindak tegas," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :