Apes! Belum Terima Upah, Kurir Asal Betung Ditangkap saat Ambil Sabu 5,3 Kg di Palembang

Rabu, 17 Mei 2023 - 16:05 WIB
loading...
Apes! Belum Terima Upah,...
EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ditangkap anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. EP dibekuk saat akan mengambil sabu di Sukarami, Palembang. Fto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - EP (35), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin ditangkap anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. EP dibekuk saat akan mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, warga Betung Banyuasin tersebut ditangkap saat akan mengambil narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram di wilayah Kecamatan Sukarami Palembang.



"Tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di Kota Palembang, tepatnya di tempat kejadian perkara. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Betung," ujar Haryo, Rabu (17/5/2023).

Dijelaskan Haryo, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar TKP.

"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari sebelum penangkapan," jelasnya.

Saat berada di TKP, lanjut Haryo, anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, hingga dilakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan.
"Ketika diperiksa, anggota menemukan sabu yang dibungkus plastik coffee seberat 5,3 kilogram. Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, Kabupaten Banyuasin," jelasnya.

Sementara itu, tersangka EP mengaku, mendapatkan perintah dari seorang diduga bandar berinisial Y untuk mengambil sabu di wilayah Palembang dengan mengantongi uang jalan Rp500 ribu.

"Saya belum mendapatkan upah, tapi saat mau pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor, saya diberi uang jalan Rp500 ribu dari Y. Saya hanya mengambil barang itu dari dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka EP terancam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2590 seconds (0.1#10.140)