Ahmad Dani Sebar Video Syur Mantan Pacar Gara-gara Sakit Hati Cinta Diputus
Senin, 05 Juni 2023 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram kepada keluarga-keluarga korban.
"Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam, sebagai barang bukti,” katanya.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal&)
"Kita juga sudah menyita beberapa barang bukti, yakni 1 unit Handphone Xiomi Redmi note 8 warna biru. Kemudian 1 buah Notebook merek Asus warna hitam, sebagai barang bukti,” katanya.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. "Dimana tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (Era Neizma Wedya-MncPortal&)
(nic)
Lihat Juga :