Bacok Korban dengan Pedang, Warga Kulonprogo Terancam Lima Tahun Bui

Jum'at, 24 Juli 2020 - 10:13 WIB
loading...
Bacok Korban dengan...
Petugas menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan MT untuk membacok warga Gamping, di Mapolsek Gamping, Sleman, Jumat (24/7/2020). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - MT (36), warga Siwalan, Sentolo, Kulonprogo harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membacok Suroto (55), warga Baturan, Trihanggo, Gamping, Sleman.

Ia melakukan itu diduga karena tersinggung sering diingatkan korban dan warga Baturan agar tidak keluar masuk dusun saat pandemi Corona, sebab warga khawatir akan terjadi penularan COVID-19.

MT ke Baturan memakai sepeda motor, karena ibunya tinggal di dusun tersebut. Atas tindakannya, MT sekarang ditahan di Mapolsek Gamping, Sleman.

Sebelum diamankan petugas, oleh warga MT sempat dihajar sampai tidak sadarkan diri. Petugas juga mengamankan senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan panjang 40 centimeter (cm) yang digunakan MT untuk membacok korban sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Gamping, Sleman, Kompol Aan Andrianto mengatakan peristiwa itu terjadi, Minggu (19/7/2020) pukul 12.00 WIB.

Saat Suroto yang sedang melakukan pekerjaan mengelas di depan rumahnya didatangi MT dan langsung membacok dengan pedang. Bacokan itu mengenai punggung Suroto.

Suroto sempat melawan dan menangkisnya dengan peralatan las yang ada di tempat itu serta teriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi. Mengetahui warga berdatangan, MT melarikan diri namun warga mengejar hingga luar dusun dan berhasil menangkap serta memukuli MT hingga pingsan.

“Beruntung ada petugas yang sedang patroli lewat di tempat itu, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari,” kata Aan, Jumat (24/7/2020).

Petugas kemudian membawa MT Ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk mendapat perawatan. Setelah beberapa hari dirawat dan kondisinya membaik kemudian dibawa ke Mapolsek Gamping guna proses hukum. (Baca juga: Ada Kabar Prajurit TNI Stres Akibat COVID-19, Ini Kata Kapendam)

“MT dalam kasus ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya. (Baca juga: Cari Penyebab Kematian, Keluarga Rupi'ah Minta Bongkar Makam)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)