Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Dari sudut pandang kecakapan digital, artis Roland International Mia Marcellina mengatakan, sebelum mengajukan pinjol, perlu diketahui pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal, lanjut dia, tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK.

”Lima ciri pinjol ilegal adalah agresif mengirimkan iklan/promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan mudah dan cepat, bunga kredit tinggi, dan tidak terdaftar di OJK,” rinci Mia Marcellina dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu.

Menurut musisi Raka Maukar, selain bunga, bahaya layanan pinjol ilegal seringkali juga memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini terjadi karena memang pinjol ilegal tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.

Akibatnya, pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Untuk terbebas dari jerat pinjol, pertama yang harus dilakukan adalah melunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

"Kedua, ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel,” jelas Raka Maukar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Rekomendasi
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved