Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Dari sudut pandang kecakapan digital, artis Roland International Mia Marcellina mengatakan, sebelum mengajukan pinjol, perlu diketahui pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal, lanjut dia, tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK.

”Lima ciri pinjol ilegal adalah agresif mengirimkan iklan/promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan mudah dan cepat, bunga kredit tinggi, dan tidak terdaftar di OJK,” rinci Mia Marcellina dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu.

Menurut musisi Raka Maukar, selain bunga, bahaya layanan pinjol ilegal seringkali juga memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini terjadi karena memang pinjol ilegal tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.

Akibatnya, pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Untuk terbebas dari jerat pinjol, pertama yang harus dilakukan adalah melunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

"Kedua, ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel,” jelas Raka Maukar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Rekomendasi
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Jenderal Paling Ditakuti...
Jenderal Paling Ditakuti Israel dan AS Ini Muncul dari Persembunyian saat Pemakaman Khamenei
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved