Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini
Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Dari sudut pandang kecakapan digital, artis Roland International Mia Marcellina mengatakan, sebelum mengajukan pinjol, perlu diketahui pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal, lanjut dia, tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK.
”Lima ciri pinjol ilegal adalah agresif mengirimkan iklan/promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan mudah dan cepat, bunga kredit tinggi, dan tidak terdaftar di OJK,” rinci Mia Marcellina dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu.
Menurut musisi Raka Maukar, selain bunga, bahaya layanan pinjol ilegal seringkali juga memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini terjadi karena memang pinjol ilegal tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.
Akibatnya, pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Untuk terbebas dari jerat pinjol, pertama yang harus dilakukan adalah melunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
"Kedua, ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel,” jelas Raka Maukar.
”Lima ciri pinjol ilegal adalah agresif mengirimkan iklan/promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan mudah dan cepat, bunga kredit tinggi, dan tidak terdaftar di OJK,” rinci Mia Marcellina dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu.
Menurut musisi Raka Maukar, selain bunga, bahaya layanan pinjol ilegal seringkali juga memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini terjadi karena memang pinjol ilegal tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.
Akibatnya, pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Untuk terbebas dari jerat pinjol, pertama yang harus dilakukan adalah melunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
"Kedua, ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel,” jelas Raka Maukar.
(don)
Lihat Juga :