Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
Sebelum Ajukan Pinjaman...
Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjol digandrungi Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Foto ilsutrasi
A A A
PANDEGLANG - Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjaman online (pinjol) digandrungi masyarakat. Cukup bermodal KTP dan data pribadi saja, pengajuan pinjaman online bisa dilakukan melalui telepon pintar di tangan. Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

Dampak tiga tahun pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi. Hal itu memicu munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Aktivitas penawaran pinjaman oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal pun muncul seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Baca juga: 85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya



”Dengan tawaran dan iming-iming yang menggiurkan, membuat mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal ,” jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6/2023) sore.

"Apalagi, mereka umumnya tidak memiliki referensi, di samping kesadaran untuk mencari informasi sebelum memakai jasa pinjol juga masih rendah," ujar Gunara dalam diskusi yang digelarKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten itu.

Melalui diskusi ini, Gunara mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pinjaman digunakan sesuai keperluan. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM

Mengakhiri paparannya, Gunara menyebutkan, Kemenkominfo bersama satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI telah menindak tegas pinjol ilegal dan rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

”Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir (menutup) 3.193 aplikasi/website pinjaman online ilegal,” pungkas Gunara di hadapan komunitas pemuda dan masyarakat umum peserta diskusi.

Dari sudut pandang kecakapan digital, artis Roland International Mia Marcellina mengatakan, sebelum mengajukan pinjol, perlu diketahui pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal, lanjut dia, tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Sementara pinjol yang legal sudah berizin dan terdaftar di OJK.

”Lima ciri pinjol ilegal adalah agresif mengirimkan iklan/promosi, tenor pinjaman singkat, persyaratan mudah dan cepat, bunga kredit tinggi, dan tidak terdaftar di OJK,” rinci Mia Marcellina dalam diskusi luring (offline) bertajuk ”Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal” itu.

Menurut musisi Raka Maukar, selain bunga, bahaya layanan pinjol ilegal seringkali juga memberikan denda yang tidak wajar. Hal ini terjadi karena memang pinjol ilegal tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.

Akibatnya, pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuran. Untuk terbebas dari jerat pinjol, pertama yang harus dilakukan adalah melunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.

"Kedua, ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjol. Selanjutnya, uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel,” jelas Raka Maukar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved