Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth

Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:01 WIB
loading...
A A A
"Kita sudah kasasi, makanya kita juga selain meminta JPU untuk optimal, kita juga harap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini secara adil perkara ini, seadil-adilnya," tandasnya.

Perkara yang ditangani Ridwan Sahputra dan Fitriani dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini diketahui sempat memicu reaksi publik. Pasalnya, kedua JPU tersebut telah memutuskan mengganjar perbuatan dr Biomedik tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara. Kendati begitu, dalam sidang putusan, alih-alih mempertimbangkan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ditunjuk menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas kepada dr Elisabeth.

Ridwan mengatakan, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta sidang, padahal telah cukup terang terdakwa tidak melakukan prosedur tindakan medis kedokteran. Dimana sebelumnya pasien (korban) tidak diberitahukan risiko medis suntik filler, bahkan kata Ridwan terdakwa juga tidak memberikan surat persetujuan tindakan medis.

Lebih jauh setelah perkara ini resmi diputuskan, Upaya Kasasi Jaksa bahkan tidak berjalan mulus, Panitera Pengadilan Negeri Makassar terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan salinan putusan perkara tersebut hingga tenggat waktu 14 hari berakhir pada 19 Juli 2020 kemarin. Baca Lagi Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved