Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth
Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sudah kasasi, makanya kita juga selain meminta JPU untuk optimal, kita juga harap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini secara adil perkara ini, seadil-adilnya," tandasnya.
Perkara yang ditangani Ridwan Sahputra dan Fitriani dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini diketahui sempat memicu reaksi publik. Pasalnya, kedua JPU tersebut telah memutuskan mengganjar perbuatan dr Biomedik tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara. Kendati begitu, dalam sidang putusan, alih-alih mempertimbangkan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ditunjuk menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas kepada dr Elisabeth.
Ridwan mengatakan, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta sidang, padahal telah cukup terang terdakwa tidak melakukan prosedur tindakan medis kedokteran. Dimana sebelumnya pasien (korban) tidak diberitahukan risiko medis suntik filler, bahkan kata Ridwan terdakwa juga tidak memberikan surat persetujuan tindakan medis.
Lebih jauh setelah perkara ini resmi diputuskan, Upaya Kasasi Jaksa bahkan tidak berjalan mulus, Panitera Pengadilan Negeri Makassar terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan salinan putusan perkara tersebut hingga tenggat waktu 14 hari berakhir pada 19 Juli 2020 kemarin. Baca Lagi Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
Perkara yang ditangani Ridwan Sahputra dan Fitriani dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini diketahui sempat memicu reaksi publik. Pasalnya, kedua JPU tersebut telah memutuskan mengganjar perbuatan dr Biomedik tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara. Kendati begitu, dalam sidang putusan, alih-alih mempertimbangkan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ditunjuk menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas kepada dr Elisabeth.
Ridwan mengatakan, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta sidang, padahal telah cukup terang terdakwa tidak melakukan prosedur tindakan medis kedokteran. Dimana sebelumnya pasien (korban) tidak diberitahukan risiko medis suntik filler, bahkan kata Ridwan terdakwa juga tidak memberikan surat persetujuan tindakan medis.
Lebih jauh setelah perkara ini resmi diputuskan, Upaya Kasasi Jaksa bahkan tidak berjalan mulus, Panitera Pengadilan Negeri Makassar terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan salinan putusan perkara tersebut hingga tenggat waktu 14 hari berakhir pada 19 Juli 2020 kemarin. Baca Lagi Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
(sri)
Lihat Juga :