Kejagung Turun Tangan Atensi Bebasnya dr Elisabeth

Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:01 WIB
loading...
Kejagung Turun Tangan...
Bebasnya pelaku malpraktik bernama dokter Elisabeth, tenyata telah sampai di telinga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Bebasnya pelaku malpraktik bernama dokter Elisabeth, tenyata telah sampai di telinga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kasus ini pun akan diatensi langsung oleh Jaksa Muda BidangPidana Umum (Jampidum) Kajagung RI. Baca : Pengadilan Bebaskan Dokter Elisabeth yang Buat Pasiennya Buta

"Perkara bebas dr Elisabeth ini, sekedar informasi saja. Jampidumsudah memberi atensi. Begitu pula kami makanya kasasi perkara itu terus kami pantau," ungkap Asisten Tindak Pidana Umum (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Yudi Indra kepada SINDOnews.

Kata Dia, pihaknya saat ini juga memonitoring penuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Menurutnya, kasus tersebut saat ini telah menjadi perhatian Jaksa Agung khususnya Jampidum. Hal itu lantaran adanya masalah kemanusiaan yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Baca Lagi : Akhirnya Melawan, Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Dokter Elisabeth

Yudi Indra yang juga tidak lain merupakan Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulsel itu, mengaku sangat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, apalagi korban sudah mengalami cacat seumur hidup. Atas dasar itu, JPU diminta untuk lebih optimal dalam menangani perkara tersebut.

"Kita sudah kasasi, makanya kita juga selain meminta JPU untuk optimal, kita juga harap Mahkamah Agung dapat memutuskan perkara ini secara adil perkara ini, seadil-adilnya," tandasnya.

Perkara yang ditangani Ridwan Sahputra dan Fitriani dari Kejaksaan Tinggi Sulsel ini diketahui sempat memicu reaksi publik. Pasalnya, kedua JPU tersebut telah memutuskan mengganjar perbuatan dr Biomedik tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara. Kendati begitu, dalam sidang putusan, alih-alih mempertimbangkan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang ditunjuk menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas kepada dr Elisabeth.

Ridwan mengatakan, hakim banyak mengabaikan fakta-fakta sidang, padahal telah cukup terang terdakwa tidak melakukan prosedur tindakan medis kedokteran. Dimana sebelumnya pasien (korban) tidak diberitahukan risiko medis suntik filler, bahkan kata Ridwan terdakwa juga tidak memberikan surat persetujuan tindakan medis.

Lebih jauh setelah perkara ini resmi diputuskan, Upaya Kasasi Jaksa bahkan tidak berjalan mulus, Panitera Pengadilan Negeri Makassar terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan salinan putusan perkara tersebut hingga tenggat waktu 14 hari berakhir pada 19 Juli 2020 kemarin. Baca Lagi Perlawanan Jaksa Terhalang Salinan Putusan, PN Makassar Dituding Ulur Waktu
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Diinisiasi Kejaksaan,...
Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Kejari Malang dan Batu...
Kejari Malang dan Batu Periksa 20 Penerima Laptop Chromebook, Ada Kepala Sekolah hingga Kadisdik
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jersey...
Piala Dunia 2026: Jersey Haiti Kena Semprit FIFA
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved