Sempat Rampok dan Ancam Gorok Penumpang Mowewe, Buronan Rutan Unaaha Diringkus Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 - 14:06 WIB
loading...
Sempat Rampok dan Ancam...
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha, Konawe, Jumat (2/6/2023). Foto SINDOnews
A A A
KOLAKA TIMUR - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Narapidana Rutan Kelas IIB Unaaha, Konawe, Jumat (2/6/2023). Boronan bernama Yusran alias Kisran sempat mengancam gorok dan merampok penumpang angkutan kota (angkot).



Yusran ditangkap sekitar pukul 03.30 Wita di Desa Mataiwoi, Kecamatam Mowila, Konawe Selatan (Konsel). Ia diburu jajaran Polres Koltim usai melakukan aksi perampokan barang milik seorang penumpang bernama Nur Jannah di wilayahnya pada 10 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Evi Afrianto menjelaskan Yusran merupakan narapidana Rutan Unaaha terkait kasus pencurian. Selama buron, ia diketahui sempat berperan sebagai sopir angkutan menggunakan mobil Avanza yang salah satu penumpangnya yakni Nur Jannah (pelapor).

"Saat melintasi Mowewe, korban bersama putranya, Arfan diturunkan secara paksa oleh pelaku dan merampas barang-barangnya lalu ditinggal," tuturnya kepada MNC Portal.

Berdasarkan keterangan saksi korban, Yusran dikatakan sempat mengancam korban akan menggorok lehernya jika enggan turun dari kendaraan. Meski demikian, Iptu Evi mengatakan jika hal itu masih didalami lebih lanjut oleh jajaran Kanit Reskrim Polsek Mowewe.

Pasca kejadian tersebut, pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Mataiwoi yang selama ini menghilang. Tim Rajawali Resmob Polres Koltim dan Polsek Mowila sigap bergerak dan langsung melakukan peringkusan di kediamannya.

Dibeberkan, selain menjadi incarannya dan Rutan Kelas IIB Unaaha, Yusran juga merupakan DPO Polresta Kendari. Dari hasil kejahatannya terhadap Nur Jannah, korban ditaksir alami kerugian senilai Rp10.000.000.

Selain masih memiliki sisa masa tahanan di Rutan Unaaha, Yusran disangkakan Pasal 365 KUHP berupa tindak pencurian dengan kekerasan. Dari tangannya diamankan sebuah handphone Realmi 8i hitam.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)