Digiring ke Lapas karena Pungli SPH Surat Tanah, Kades di OKI Menangis
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kades Yuliah Diah Eka Lestari akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang kita sita dari perangkat desa akibat perbuatannya yang diduga telah melakukan pungli yakni Rp150 juta," jelasnya. Baca juga: Berkah Ramadan, Relawan Wong Kito Dewe Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama
Dari pantauan, terlihat Kades Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, menangis saat akan dipindahkan ke Lapas IIB Kayuagung.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang kita sita dari perangkat desa akibat perbuatannya yang diduga telah melakukan pungli yakni Rp150 juta," jelasnya. Baca juga: Berkah Ramadan, Relawan Wong Kito Dewe Santuni Anak Yatim dan Doa Bersama
Dari pantauan, terlihat Kades Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, menangis saat akan dipindahkan ke Lapas IIB Kayuagung.
(don)
Lihat Juga :