Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
A A A
Menurut penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana (2008), Pengantar Sosiologi Hukum (2008), dan Saat Menuai Kejahatan (2005), dimungkinkan masih ada celah peninjauan hukum (PK) atau upaya hukum luar biasa serta alasan-alasan birokratis.

"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.

Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.

"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.

Apalagi sekarang, ungkap Yesmil, agak menjadi problem ketika kelompok abolisionis mengatakan hukuman mati itu harus dihapuskan. Sementara di Pasal 10 KUHPidana, hukuman mati itu masih ada. "Di Indonesia juga kan, secara agama, di Islam terutama, kita mengenal hukuman rajam dan pancung," ungkap Yesmil.

Yesmi mengatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pasal yang menyebutkan dalam tempo 5 tahun terpidana hukuman mati yang tak juga dieksekusi, bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, karena ada persyaratan dan sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Sudah Lulus tapi Status...
Sudah Lulus tapi Status Belum Eligible Magang Nasional 2026? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
Berita Terkini
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved