Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurut penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana (2008), Pengantar Sosiologi Hukum (2008), dan Saat Menuai Kejahatan (2005), dimungkinkan masih ada celah peninjauan hukum (PK) atau upaya hukum luar biasa serta alasan-alasan birokratis.
"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.
Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.
"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.
Apalagi sekarang, ungkap Yesmil, agak menjadi problem ketika kelompok abolisionis mengatakan hukuman mati itu harus dihapuskan. Sementara di Pasal 10 KUHPidana, hukuman mati itu masih ada. "Di Indonesia juga kan, secara agama, di Islam terutama, kita mengenal hukuman rajam dan pancung," ungkap Yesmil.
Yesmi mengatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pasal yang menyebutkan dalam tempo 5 tahun terpidana hukuman mati yang tak juga dieksekusi, bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, karena ada persyaratan dan sebagainya.
"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.
Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.
"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.
Apalagi sekarang, ungkap Yesmil, agak menjadi problem ketika kelompok abolisionis mengatakan hukuman mati itu harus dihapuskan. Sementara di Pasal 10 KUHPidana, hukuman mati itu masih ada. "Di Indonesia juga kan, secara agama, di Islam terutama, kita mengenal hukuman rajam dan pancung," ungkap Yesmil.
Yesmi mengatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pasal yang menyebutkan dalam tempo 5 tahun terpidana hukuman mati yang tak juga dieksekusi, bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, karena ada persyaratan dan sebagainya.
Lihat Juga :