Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:34 WIB
loading...
Tak Terima Divonis 8...
Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami hormati keputusan hakim, tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ucap penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai persidangan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Terbukti Korupsi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Melihat vonis majelis hakim, Firman menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.



Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana, tapi ini asumsi ya," katanya.

"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.

Baca juga: KY akan Periksa Hakim yang Terlibat dalam Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain, tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal, jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80.000 dolar Singapura seperti halnya tuntutan JPU KPK.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Berita Terkini
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kekeringan Meluas, BNPB...
Kekeringan Meluas, BNPB Laporkan Ribuan Warga Terdampak
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved