Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Nyatakan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:34 WIB
loading...
Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Nyatakan Banding
Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami hormati keputusan hakim, tapi tadi klien kami Pak Dimyati langsung menyatakan banding," ucap penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya usai persidangan, Selasa (30/5/2023).



Melihat vonis majelis hakim, Firman menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.



Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas di mana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana, tapi ini asumsi ya," katanya.

"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.



Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain. Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain, tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal, jelas Pak Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya Pak Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80.000 dolar Singapura seperti halnya tuntutan JPU KPK.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1411 seconds (0.1#10.140)