Pelaku Curat di Lampung Gondol Yamaha dalam Sekejap saat Pemiliknya sedang Salat
Minggu, 28 Mei 2023 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran yang berada di belakang Masjid. Selanjutnya ketika korban sedang menunaikan salat magrib, Pendi mendengar suara motor di luar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya.
"Dugaan korban ternyata benar. Saat setelah selesai menunaikan salat magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat," kata AKBP Teddy, Minggu (28/5/2023).
Lalu pada Jumat (26/5/2023) Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa perlawanan.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. Baca juga: Curi Motor Pemilik Kontrakan, Pelaku Ditangkap saat Sedang Menggendong Bayi
"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
"Dugaan korban ternyata benar. Saat setelah selesai menunaikan salat magrib dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat," kata AKBP Teddy, Minggu (28/5/2023).
Lalu pada Jumat (26/5/2023) Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa perlawanan.
Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti. Baca juga: Curi Motor Pemilik Kontrakan, Pelaku Ditangkap saat Sedang Menggendong Bayi
"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
(don)
Lihat Juga :