Dorong Pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Sulut, Ini yang Dilakukan Kemenkumham
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Sektor perdagangan jelas Min, merupakan salah satu lapangan usaha yang sangat tepat untuk pengembangan usaha usaha kreatif, dan lapangan usaha transportasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekraf dari sisi pariwisata.
Baca juga: 2 Wanita Aceh Tertangkap Selundupkan 2,5 Kg Sabu Dari Malaysia ke Batam
Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM, baik kekayaan intelektual personal maupun kekayaan intelektual komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesiam dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia, yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.
"Peranan kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi di wilayah, dalam bentuk keterkaitan antara kekayaan intelektual dan pariwisata atau IP and Tourism. Potensi ini, juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa, dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis (IG)," ungkap Min.
Contohnya, kata Min seperti Garam Amed dari Bali, Cheese dari Amsterdam, Pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss, dan masih banyak lagi produk IG yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan.
"Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut, pada kekayaan intelektual komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang kami serahkan, yaitu Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Ampa, Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, dan Alat Musik Bansi," jelasnya.
Selain Itu IG Sulut, yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa, dan Pala Siau, serta beberapa permohonan IG yang sudah diajukan dan sedang dalam proses. Potensi kekayaan intelektual komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata, memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk kekayaan intelektual komunal, termasuk produk IG.
Oleh karena itu Min mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merknya untuk segera didaftarkan. "Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan hak ciptanya. Hal ini juga membutuhkan dukungan Pemprov Sulut, untuk dapat terus mendorongnya," pungkasnya.
Baca juga: 2 Wanita Aceh Tertangkap Selundupkan 2,5 Kg Sabu Dari Malaysia ke Batam
Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM, baik kekayaan intelektual personal maupun kekayaan intelektual komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesiam dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia, yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia.
"Peranan kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi di wilayah, dalam bentuk keterkaitan antara kekayaan intelektual dan pariwisata atau IP and Tourism. Potensi ini, juga merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa, dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis (IG)," ungkap Min.
Contohnya, kata Min seperti Garam Amed dari Bali, Cheese dari Amsterdam, Pengolahan Susu Sapi di Le Gruyere sebagai salah satu penghasil keju terbaik di Swiss, dan masih banyak lagi produk IG yang menjadi IP and Tourism bagi wisatawan.
"Potensi IP and Tourism yang sangat besar di Sulut, pada kekayaan intelektual komunal tercermin dengan banyak surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang kami serahkan, yaitu Alat Musik Oli, Motif Sohi Kain Kofo Sangihe, Tari Dangisa, Ensambel Musik Bambu Melulu, Ampa, Wayer, Alat Musik Arababu, Alat Musik Salude, Alat Musik Sasesaheng, dan Alat Musik Bansi," jelasnya.
Selain Itu IG Sulut, yang sudah didaftarkan Cengkeh Minahasa, dan Pala Siau, serta beberapa permohonan IG yang sudah diajukan dan sedang dalam proses. Potensi kekayaan intelektual komunal dapat berpotensi menjadi pemacu pariwisata, memerlukan strategi branding dan marketing yang tepat guna memasarkan produk-produk kekayaan intelektual komunal, termasuk produk IG.
Oleh karena itu Min mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merknya untuk segera didaftarkan. "Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya ciptanya, agar segera mencatatkan hak ciptanya. Hal ini juga membutuhkan dukungan Pemprov Sulut, untuk dapat terus mendorongnya," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :