Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!
loading...
A
A
A
-Surat permohonan dari orang tua (bermaterai)
-Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan
-Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan. Lalu tunjukan bukti QR Code kepada petugas.
-Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan, dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
-Bawa berkas permohonan ke petugas Layanan Informasi untuk mendapat nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto, dan wawancara.
-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.
-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.
-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.
-Selesai
Jalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
-Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan
2. Mekanisme dan Prosedur
-Melakukan pendaftaran secara online. Nantinya, Anda akan mendapat QR Code pendaftaran dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terkait.-Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal kedatangan. Lalu tunjukan bukti QR Code kepada petugas.
-Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan, dan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
-Bawa berkas permohonan ke petugas Layanan Informasi untuk mendapat nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto, dan wawancara.
-Setelah nomor antriannya dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk verifikasi.
-Jika sudah, pemohon nantinya mendapatkan bukti tanda terima dari petugas untuk melakukan pembayaran. Bayarkan sesuai nominal yang tertera.
-Pemohon datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor.
-Selesai
3. Lokasi Pelayanan
-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta SelatanJalan Hj. Tutty Alawiyah No.207, RT.2/RW.1, Kelurahan Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.