Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cek Syarat dan Lokasinya!
Kamis, 25 Mei 2023 - 10:41 WIB
loading...
Terdapat sejumlah cara mengurus paspor di kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang bisa diketahui. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sejumlah cara mengurus paspor di kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang bisa diketahui. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Pada pengertiannya, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negaranya yang akan melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Singkatnya, paspor berisikan identitas tentang pemegangnya yang meliputi foto diri, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Permohonan pembuatan paspor sendiri bisa diajukan secara daring maupun non-daring.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Jakarta Selatan Telah Deportasi 49 WNA
-Mengisi formulir dengan melampirkan sejumlah berkas seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah. Berkas yang dilampirkan adalah asli dan fotokopi.
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama)
-Paspor lama (bagi yang memiliki)
-Mengisi surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
Pada pengertiannya, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warga negaranya yang akan melakukan perjalanan antarnegara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Singkatnya, paspor berisikan identitas tentang pemegangnya yang meliputi foto diri, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan lain sebagainya. Permohonan pembuatan paspor sendiri bisa diajukan secara daring maupun non-daring.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Jakarta Selatan Telah Deportasi 49 WNA
Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, berikut cara mengurus paspor baru atau penggantian secara online.1. Persyaratan
a. Untuk Dewasa-Mengisi formulir dengan melampirkan sejumlah berkas seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah. Berkas yang dilampirkan adalah asli dan fotokopi.
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti nama)
-Paspor lama (bagi yang memiliki)
-Mengisi surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
Lihat Juga :