Operasi Patuh 2020 Ditarget Tekan Jumlah Korban Meninggal Akibat Kecelakaan

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
Operasi Patuh 2020 Ditarget...
Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler saat menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh 2020 di Polres Luwu Timur. Foto: Pemkab Luwu Timur
A A A
LUWU TIMUR - Operasi patuh 2020 di Kabupaten Luwu Timur ditandai apel gelar pasukan serentak di halaman Mapolres Luwu Timur (Lutim), Kamis pagi tadi. Bupati Lutim, Muhammad Thoriq Husler jadi inspektur upacara dalam apel itu.

Operasi patuh tahun 2020 dilakukan selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Kamis 23 Juli 2020 sampai tanggal 5 Agustus 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.



Dilansir dari website Pemkab Lutim , Thoriq menyampaikan amanat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, bahwa operasi patuh dilaksanakan berdasarkan program decade of action for road safety 2011-2020 atau dekade aksi keselamatan jalan yang telah dicanangkan oleh PBB.

Di mana tujuannya kata dia, mengurangi korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50%, pada penyelenggara sistem yang terpadu yang tertuang dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) melalui 5 (lima) pilar.

Di antaranya, manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pascakecelakaan.

“Operasi patuh tahun 2020 ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” beber Bupati.



Menurut Thoriq, ada 8 sasaran target operasi, mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengemudi atau pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, yang melawan arus, di bawah umur, yang menggunakan handphone dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Namun kata bupati, dalam operasi ini hanya difokuskan pada 3 prioritas pelanggaran, yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengemudi atau pengendara yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara di bawah umur.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3227 seconds (0.1#10.140)