Tak Jera Kirim TKI Ilegal, 2 Warga Negara Malaysia Ini Akhirnya Ditangkap

Selasa, 23 Mei 2023 - 22:40 WIB
loading...
Tak Jera Kirim TKI Ilegal, 2 Warga Negara Malaysia Ini Akhirnya Ditangkap
Sebanyak 11 tersangka pelaku penyelundupan TKI ilegal ke Singapura dan Malaysia usai diamankan jajaran Polres Barelang. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Meski sudah kerap ditangkap, namun pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal di Kota Batam tidak pernah jera. Dua orang warga Negara Malaysia ini kembali ditangkap polisi .

Kedua WN Malaysia ini ditangkap bersama 9 orang lainnya yang terlibat sindikat perdagangan orang ke Singapura dan Malaysia.

Para pelaku pengiriman TKI ilegal ke Malaysia ini tidak bisa mengelak lagi saat polisi dari Unit Reskrim Polresta Barelang menghentikan mobil minibus di Jalan Raya Nongsa, Batam, beberapa hari lalu.



Di dalam mobil ditemukan 6 orang calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Nongsa, Batam.

Dalam peristiwa itu, tiga pelaku diamankan yakni, Asman, Mardi dan Mugiwan. Ketiganya bertugas sebagai sopir serta ABK speedboat yang akan membawa mereka ke Malaysia melalui jalur belakang.



Selain mengamankan korban di mobil, polisi juga mengamankan 7 calon TKI ilegal lainnya di Pelabuhan Harbourbay dan Batam Center. “Mereka diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dari keterangan ketiga pelaku, polisi kembali menangkap 9 orang lainnya yang diduga terlibat. Dari 11 tersangka, dua pelaku merupakan pasangan suami istri warga negara Malaysia yakni Abdul wahid dan Serina.



“Abdul Wahid dan Serina sengaja datang ke Batam untuk menjemput para calon TKI ilegal ini, kedua pelaku juga yang akan menempatkan para calon TKI bekerja di Malaysia dan Singapura,” ujar kapolresta Barelang.

Dia mengatakan, untuk satu orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia, para pelaku mendapat keuntungan Rp5Juta – Rp7 Juta. Sedangkan untuk TKI yang dikirim ke Singapura, para pelaku mendapat upah 600 hingga 750 singapur dolar,” bebernya.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)