Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus

Jum'at, 24 Maret 2023 - 20:13 WIB
loading...
Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus
Satpolair Polres Asahan, menangkap kapal yang mengangkut sebanyak 64 TKI ilegal saat perjalanan dari Malaysia, menuju Indonesia melalui jalur tikus. Foto/iNews TV/Ulil Amri
A A A
ASAHAN - Kapal kayu yang mengangkut 64 TKI ilegal dari Malaysia, ditangkap Satpolair Polres Asahan. Penangkapan dilakukan, saat kapal kayu tersebut melintas di jalur tikus dari Malaysia, menuju wilayah Indonesia.



Para TKI ilegal ini dijemput dari Malaysia, untuk bisa pulang ke kampung halamannya di wilayah Aceh, beberapa wilayah di Sumatera, NTT, dan Pulau Jawa. Mereka rencananya akan didaratkan ke sejumlah pelabuhan ilegal yang ada di wilayah Asahan.



Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhan Elhaj mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal. Hal ini dikarenakan, nahkoda kapal telah melanggar aturan pelayaran.



Rohman menambahkan, dari hasil pemeriksaan tidak ada satupun TKI ilegal tersebut yang memiliki dukmen resmi. Selain itu, tidak ditemukan benda terlarang yang dibawa para TKI ilegal tersebut.



Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pendataan, para TKI ilegal ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, sebelum dilakukan pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3403 seconds (0.1#10.140)