Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 23 Mei 2023 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Dakwaan Jaksa Sebut Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan Dana Hibah
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan.
Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.
Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan.
Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu. "Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita.
Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan. Namun, Sahat enggan berkomentar terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus suap ini.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
(msd)
Lihat Juga :