Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Senin, 22 Mei 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.
Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.
Baca juga: Memalukan! Sepak Bola Tarkam di Jember Ricuh, Pemain Lari ke Sawah
Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996/ Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapa kali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.
Baca juga: Memalukan! Sepak Bola Tarkam di Jember Ricuh, Pemain Lari ke Sawah
Lihat Juga :